Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menangkap dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas perkara atau kasus cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. Ditangkap saat berada atau bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, DPO Tjin Jiu Lin kasus cukai itu ditangkap hasil kerja sama Tim Tabur Kejati Kalbar, Kejari Bengkayang dan Polres Bengkayang.
Kemudian DPO kedua atas nama Tjung Ket Chiang ditangkap di Singkawang oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Kalbar.
"Kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang," ujarnya.
Para terdakwa didakwa Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini kedua terdakwa sudah berada di Pontianak dan akan dijemput oleh tim Kejari Bekasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak semua pihak untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. Ditangkap saat berada atau bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, DPO Tjin Jiu Lin kasus cukai itu ditangkap hasil kerja sama Tim Tabur Kejati Kalbar, Kejari Bengkayang dan Polres Bengkayang.
Kemudian DPO kedua atas nama Tjung Ket Chiang ditangkap di Singkawang oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Kalbar.
"Kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang," ujarnya.
Para terdakwa didakwa Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini kedua terdakwa sudah berada di Pontianak dan akan dijemput oleh tim Kejari Bekasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak semua pihak untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022