Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat malam, menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) terpidana kasus korupsi atas nama Sholikin (57).

Sholikin masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pontianak sejak tahun 2008 atau selama 14 tahun terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas II Pontianak.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah SMKN 7

"Terpidana Sholikin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di rumahnya di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Panjta Edi Setiawan di Pontianak.

Dia menjelaskan setelah berhasil menangkap DPO terpidana Sholikin, tim langsung membawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Pontianak untuk proses.

Baca juga: KPK lelang tanah dari perkara korupsi Bambang Irianto

"Malam ini juga terpidana akan diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia menambahkan, terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 rekan lainya, yakni Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalani pidana penjara.

Baca juga: Kejari Cabang Entikong sita tanah tersangka korupsi mantan kades

"DPO terpidana Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama pada tahun 2008 terpidana," ujarnya.

Terpidana Sholikin saat itu sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Baca juga: Aset tanah dan bangunan tersangka Asabri di Pontianak disita Kejagung

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013, tanggal 3 Juni 2014, Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK tanggal 3 Juli 2013, terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Sholikin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kurungan penjara, serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung

Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan Kepala Kejati Kalbar,
Masyhudi mengimbau dan mengajak semua pihak untuk menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) kepada Kejati Kalbar.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022