Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, segera membentuk Tim Percepatan Penanganan Tengkes yang ditandai dengan rapat bertajuk Mari Cegah Tengkes untuk Sambas Berkemajuan.

"Pembentukan tim tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting di Indonesia tanggal 5 Agustus 2021," ujar Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Baca juga: Sekda Kalbar dorong pemerintah daerah gandeng organisasi wanita atasi tengkes

Ia menjelaskan tim diharapkan bisa membantu penanganan tengkes di Kabupaten Sambas dengan konsep kolaboratif sebagaimana Perpes Nomor 72 Tahun 2021.

"Hasil rapat pembentukan tim tersebut Pemerintah Kabupaten Sambas akan membentuk tim tingkat kecamatan di 19 kecamatan yang ada. Insyaallah setelah rapat ini kita bentuk tim tingkat kecamatan di 19 kecamatan. Mudah-mudahan dengan adanya TPPS ini bisa menekan angka 'stunting' di Kabupaten Sambas," katanya.

Baca juga: BKKBN: Sekitar 37 persen remaja putri Indonesia potensi alami anemia

Satono mengapresiasi BKKBN yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang notabene wilayah perbatasan terkait pengentasan masalah tengkes.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada BKKBN yang telah memberikan atensi yang luar biasa kepada Kabupaten Sambas sebagai wilayah perbatasan. Penyelesaian 'stunting' tidak hanya tugas kepala daerah saja tapi semua pihak juga harus membantu," katanya.

Rapat pembentukan tim tersebut juga dihadiri oleh PLT Kepala BKKBN Provinsi Kalbar, Muslimat, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas, Urai Hendi Wijaya, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sambas, Puspa Rahayu, jajaran Forkopimda dan lain-lain.

Baca juga: Pembentukan TPPS percepat menurunkan angka stunting
Baca juga: BKKBN Kalbar sosialisasikan penyusunan policy brief atasi stunting
Baca juga: PT CMI bantu pemberian makanan tambahan cegah stunting di Pelanjau Jaya

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022