Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar mengumpulkan 117 perusahaan pabrik kelapa sawit di daerah itu dalam rangka mengoptimalkan pajak air permukaan.
"Hari ini, kami mengundang pimpinan atau manajemen dari 117 perusahaan pabrik kelapa sawit di Kalbar. Hal itu sebagaimana arahan Gubernur Kalbar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan," ujar Kadisbunak Kalbar M Munsif di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 368 perusahaan pemilik izin di Kalbar dan 117 pabrik kelapa sawit berkapasitas 5.730 ton menjadi prioritas karena potensi untuk pajak air permukaan.
"Namun, dari total perusahaan yang ada, baru 64 perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan PUPR melalui rekomendasi Balai Wilayah Sungai 1 di Pontianak dan Balai Wilayah Sungai Kapuas 2 di Palangka Raya," jelas dia.
Dengan potret yang ada, Disbunak Provinsi Kalbar selaku pembina sektor perkebunan mendorong perusahaan untuk mengurus izin pemanfaatan air permukaan. Dengan hal itu berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah karena apa yang dibayarkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Pajak air permukaan sebagaimana dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah. Selanjutnya hal itu ditindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 51 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di Provinsi Kalbar," kata dia.
Ia menambahkan bahwa terlepas dari kewajiban perusahaan atas pajak penghasilan badan, penghasilan pribadi dari manajemen atau staf dan PBB pemanfaatan tanah negara dalam HGU yang mereka gunakan maka pemerintah provinsi mengharapkan kontribusi lebih besar perusahaan.
"Kontribusi itu bisa melalui kepedulian tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan ikut membayar pajak air permukaan tersebut.Kami mengapresiasi beberapa grup perusahaan yang seluruh pabrik kelapa sawitnya yang telah mengurus perizinan dan aktif membayar," ucapnya.
Dalam kegiatan pertemuan dengan manajemen pabrik kelapa sawit, hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, perwakilan dari DPMPTSP dan Balai Wilayah Sungai 1 di Pontianak.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kalbar bahwa untuk realisasi penerimaan pajak air permukaan di Kalbar pada 2020 sebesar Rp10,09 miliar dan 2021 sebesar Rp16,16 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Hari ini, kami mengundang pimpinan atau manajemen dari 117 perusahaan pabrik kelapa sawit di Kalbar. Hal itu sebagaimana arahan Gubernur Kalbar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan," ujar Kadisbunak Kalbar M Munsif di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 368 perusahaan pemilik izin di Kalbar dan 117 pabrik kelapa sawit berkapasitas 5.730 ton menjadi prioritas karena potensi untuk pajak air permukaan.
"Namun, dari total perusahaan yang ada, baru 64 perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan PUPR melalui rekomendasi Balai Wilayah Sungai 1 di Pontianak dan Balai Wilayah Sungai Kapuas 2 di Palangka Raya," jelas dia.
Dengan potret yang ada, Disbunak Provinsi Kalbar selaku pembina sektor perkebunan mendorong perusahaan untuk mengurus izin pemanfaatan air permukaan. Dengan hal itu berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah karena apa yang dibayarkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Pajak air permukaan sebagaimana dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah. Selanjutnya hal itu ditindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 51 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di Provinsi Kalbar," kata dia.
Ia menambahkan bahwa terlepas dari kewajiban perusahaan atas pajak penghasilan badan, penghasilan pribadi dari manajemen atau staf dan PBB pemanfaatan tanah negara dalam HGU yang mereka gunakan maka pemerintah provinsi mengharapkan kontribusi lebih besar perusahaan.
"Kontribusi itu bisa melalui kepedulian tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan ikut membayar pajak air permukaan tersebut.Kami mengapresiasi beberapa grup perusahaan yang seluruh pabrik kelapa sawitnya yang telah mengurus perizinan dan aktif membayar," ucapnya.
Dalam kegiatan pertemuan dengan manajemen pabrik kelapa sawit, hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, perwakilan dari DPMPTSP dan Balai Wilayah Sungai 1 di Pontianak.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kalbar bahwa untuk realisasi penerimaan pajak air permukaan di Kalbar pada 2020 sebesar Rp10,09 miliar dan 2021 sebesar Rp16,16 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022