Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimanta Barat, meminta perusahaan pengelola air minum dalam kemasan untuk membayar pajak permukaan air.
Menurut Kepala UPPD Kabupaten Kayong Utara Citra Duani di Pontianak, Senin, saat ini ada perusahaan air kemasan yang mengambil air baku dari kawasan pegunungan di kabupaten itu dan menjual produknya ke Kabupaten Ketapang.
"Tapi izinnya di Kayong Utara belum pernah diterbitkan," ujar Citra Duani.
Ia telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Kayong Utara agar potensi pajak permukaan air tidak terbuang percuma.
"Kalau pajak permukaan air, kontribusi untuk daerah 50 persen, sisanya untuk pemerintah provinsi," kata dia.
UPPD Kabupaten Kayong Utara ditargetkan memperoleh pendapatan sebesar Rp6,3 miliar sepanjang 2014. Sedangkan hingga September 2014, realisasinya sudah 65 persen.
Citra Duani mengatakan, untuk mencapai target 100 persen, sejumlah upaya terus dilakukan di antaranya sosialisasi dan razia terhadap pengguna kendaraan di kabupaten itu.
"Hasilnya, pembayaran tunggakan pajak naik signifikan. Hingga September, realisasinya sudah mencapai 168 persen dari target," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati perusahaan perkebunan yang menggunakan alat berat agar melapor secara resmi.
"Karena seharusnya mereka membayar pajak. Tapi terkadang alat berat yang digunakan berasal dari sewa, dan berpindah-pindah lokasi," ujar Citra Duani.
Di Kabupaten Kayong Utara, tercatat ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan alat berat. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebagian memanfaatkan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ketapang.
"Di Kayong Utara karena belum ada Polres, Samsat masih menumpang di Ketapang," kata dia.
Pajak kendaraan bermotor sebanyak 30 persen dialokasikan untuk pemerintah daerah, sisanya ke pemerintah provinsi. Sementara untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, 70 persen disalurkan ke pemerintah daerah, 30 persen ke kas pemerintah provinsi. Pungutan dilakukan pemerintah provinsi melalui Pertamina. ***2***
(T011)
UPPD Kayong Utara Bidik Pajak Permukaan Air
Senin, 13 Oktober 2014 14:42 WIB