Kejati Kalbar menangkap tersangka berinisial RS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Tahun 2012-2013 dengan kerugian negara Rp623 juta.

"Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Kejari Sekadau dan Mempawah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan penangkapan dan penahanan merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.PTK Tanggal 07 Mei 2019 atas nama terpidana Melinda Patrisia yang diputus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa dalam putusannya menyebutkan bahwa perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tersangka RS ditangkap di kontrakannya di Kampung Jawa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah ditangkap kemudian tersangka RS langsung dibawa Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan yang didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan negatif COVID-19 serta dalam keadaan sehat, katanya, maka tersangka langsung dibawa ke Lapas Perempuan Pontianak.

Dalam kasus itu, katanya, Kejati Kalbar memanggil tersangka RS sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri.

"Hari ini, kami lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan lain karena tidak ada tempat bagi buronan untuk melarikan diri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan lain agar segera dilakukan penangkapan untuk diproses hukum.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022