Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza mengatakan pihaknya akan memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada Pemilu 2024.

"Hal ini akan kita lakukan karena pada Pemilu 2019, kami menemukan ada 12 pelanggaran yang dilakukan ASN. Kemudian 15 pelanggaran pada pilkada serentak tahun 2020 dan kasus ini terus naik pada setiap pelaksanaan pemilu," kata Faisal di Pontianak, Rabu.

Faisal mengatakan pihaknya memang mengalami sejumlah kendala, terutama pada sumber daya yang dimiliki Bawaslu Kalbar. Untuk itu, pihaknya mengajak semua masyarakat dan pihak terkait ikut juga mengawasinya demi tegaknya netralitas ASN.

"Namun, kita mengantisipasi ini dengan melibatkan kader sekolah pengawas yang ikut dilibatkan dalam pengawasan ASN di media sosial," tuturnya.

Faisal mengingatkan pengawasan penting dilakukan karena ASN adalah aparatur negara bukan dari kekuasaan. "Secara personel ASN berpotensi melanggar netralitas sehingga perlu diawasi," katanya.

Dia menambahkan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan Bawaslu itu dari pengawasan di media sosial. Pelanggaran itu seperti memberikan tanda suka pada unggahan, hingga secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap pasang calon. Namun ada juga temuan dari pengawasan di lapangan oleh petugas saat digelar kampanye pasangan calon.

Faisal menyatakan rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Komisi ASN terkait dengan pasal yang dilanggar. "Rekomendasi setiap pelanggaran beda, tergantung jenis pelanggarannya, kami sampaikan bahwa pelanggaran ini, pada tahapan ini, kalau soal sanksi berat atau tidak itu ada di Komisi ASN," katanya.

Pihaknya juga terus mengawal kasus yang ditangani hingga penerapan sanksi. Pihaknya menerima tembusan dari Komisi ASN terkait dengan rekomendasi yang disampaikan.

Faisal menyebutkan dari sanksi yang diturunkan ada yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepala daerah, seperti penurunan jabatan. Awalnya menjadi camat, atau kepala bidang, diturunkan menjadi staf.

"Kendati demikian ada juga malah mendapat promosi ketika calon kepala daerah yang didukung terpilih. Ini menjadi dilema, atau jadi tantangan, kami kawal untuk tindak lanjutnya," kata Faisal.

Faisal mengakui pengawasan melalui media sosial bukan perkara mudah. Apalagi sasarannya adalah pada aparatur sipil negara. Kendalanya terkait dengan jumlah ASN, jumlah yang tidak sedikit dari setingkat kabupaten, provinsi, hingga instansi vertikal.

Menurutnya, satu cara yang bisa dilakukan dengan pengumpulan data, berkoordinasi mengenai kebutuhan data dengan Badan Kepegawaian Daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

"Data yang dibutuhkan itu misalnya, nama, NIK hingga bekerja di mana. Data itu yang kami telusuri," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Kalbar gelar kegiatan SKPP di Singkawang

Baca juga: Bawaslu Kalbar akan awasi hasil Pilkada Sekadau pasca putusan MK

Baca juga: Bawaslu proses dugaan pelanggaran pilkada 17 ASN di Kalbar

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022