Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat mulai membuka layanan kunjungan langsung di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di provinsi itu, setelah sempat ditutup dampak pandemi COVID-19.
"Mulai hari ini para pihak keluarga narapidana dapat melakukan kunjungan kepada para napi di Lapas yang ada di Kalbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, Senin.
Baca juga: Sempat tutup selama pandemi COVID-19, Kanwil Kemenkumham Kalbar buka layanan kunjungan langsung ke lapas
Tetapi menurut dia, kunjungan pihak keluarga tersebut masih dilakukan secara terbatas, karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Selain itu, pihak keluarga dan napi yang dikunjungi juga harus sudah menjalani vaksin COVID-19 sebanyak tiga kali, serta yang berkunjung juga hanya keluarga inti," ujarnya.
Baca juga: Lapas Singkawang Bersiap Kegiatan Kunjungan Lebaran
Dia mengatakan, dibukanya kunjungan langsung itu berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, hal ini untuk merespon perkembangan terkini situasi pandemi COVID-19, maka perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham sidak ke Lapas Pontianak
Di menambahkan, penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, di antaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak.
Kemudian penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.
Baca juga: Pemusnahan narkoba yang ditemukan di Lapas Singkawang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Mulai hari ini para pihak keluarga narapidana dapat melakukan kunjungan kepada para napi di Lapas yang ada di Kalbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, Senin.
Baca juga: Sempat tutup selama pandemi COVID-19, Kanwil Kemenkumham Kalbar buka layanan kunjungan langsung ke lapas
Tetapi menurut dia, kunjungan pihak keluarga tersebut masih dilakukan secara terbatas, karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Selain itu, pihak keluarga dan napi yang dikunjungi juga harus sudah menjalani vaksin COVID-19 sebanyak tiga kali, serta yang berkunjung juga hanya keluarga inti," ujarnya.
Baca juga: Lapas Singkawang Bersiap Kegiatan Kunjungan Lebaran
Dia mengatakan, dibukanya kunjungan langsung itu berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, hal ini untuk merespon perkembangan terkini situasi pandemi COVID-19, maka perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham sidak ke Lapas Pontianak
Di menambahkan, penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, di antaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak.
Kemudian penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.
Baca juga: Pemusnahan narkoba yang ditemukan di Lapas Singkawang
Baca juga: Besok, Angelina Sondakh keluar dari lapas
Baca juga: Warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak antusias ikuti vaksin tahap III
"Selain itu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja,” ujarnya.
Kemudian, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah dan bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan dilaksanakan secara virtual.
Baca juga: Penyelundupan sabu di Lapas Singkawang berhasil digagalkan
"Selain itu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja,” ujarnya.
Kemudian, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah dan bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan dilaksanakan secara virtual.
Baca juga: Penyelundupan sabu di Lapas Singkawang berhasil digagalkan
Baca juga: 500 warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak mendapatkan Vaksin
Dia juga meminta kepada kepala Lapas/Rutan untuk bisa mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan. Selain itu harus menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu.
“Sosialisasikan layanan kunjungan langsung ini juga terus kami lakukan baik kepada warga binaan, dan pihak keluarga," ujarnya.
Baca juga: 1.252 napi buddha dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022
Baca juga: Kadivpas Kanwil Menkumham Kalbar pastikan persiapan menjelang Idul Fitri berjalan lancar
Dia juga meminta kepada kepala Lapas/Rutan untuk bisa mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan. Selain itu harus menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu.
“Sosialisasikan layanan kunjungan langsung ini juga terus kami lakukan baik kepada warga binaan, dan pihak keluarga," ujarnya.
Baca juga: 1.252 napi buddha dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022
Baca juga: Kadivpas Kanwil Menkumham Kalbar pastikan persiapan menjelang Idul Fitri berjalan lancar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022