Ketua Bawaslu Pontianak Budahri mengatakan pihaknya telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memaksimalkan pengawasan dan mencegah pelanggaran pada Pemilu 2024 di Kota Pontianak.

"Kami telah membentuk sentra Gakkumdu dan penempatan personil dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, di mana dalam pembentukan ini kami berkoordinasi dengan Polresta terkait proses pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024," kata Budahri di Pontianak, Senin. 

Baca juga: Bawaslu maksimalkan sosialisasi pemilu kalangan disabilitas di Kalbar
Baca juga: Bawaslu Kubu Raya kerja sama AJI terkait partisipasi pengawasan pemilu

Dia menambahkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan gangguan keamanan Pemilu, pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan melakukan pemetaan dan antisipasi gangguan keamanan. 

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Pontianak, Ridwan menambahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Saat berjalannya tahapan itu Bawaslu melakukan pengawasan. 

Baca juga: Bawaslu siap awasi tahapan Pemilu 2024 di Kota Pontianak
Baca juga: Bawaslu ajak partisipasi masyarakat Kubu Raya dalam pengawasan Pemilu
Baca juga: Bawaslu Kalbar gelar kegiatan SKPP di Singkawang

"Selain itu melakukan pemetaan terhadap kerawanan dan pelanggaran yang terjadi saat tahapan hingga hari H pemilihan. Tahapan pendaftaran parpol sudah masuk tanggal 29 Juli, sedangkan kampanye Pemilu 2024 berjalan selama 75 hari," kata Ridwan.

Seblumnya, Wakapolresta Pontianak, AKBP N.B. Darma mengatakan pihaknya telah menerima koordinasi yang dilakukan Bawaslu yang memberikan informasi terbaru terkait dengan peraturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

"Indeks kerawanan perlu segara diinformasikan agar bisa untuk mendalami," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kalbar perkuat pencegahan dan pelanggaran pemilu oleh ASN
Baca juga: Anggota KPU dan Bawaslu dilantik Presiden pada 12 April 2022
Baca juga: DKPP RI berhentikan Khosen dari jabatan Ketua Bawaslu Kayong Utara

Menurutnya, terkait pemetaan kerawanan perubahan wilayah berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang berdampak di Kota Pontianak di daerah Kelurahan Parit Mayor Pontianak Timur, Saigon Pontianak Timur, Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat  dan Pal Lima  Kecamatan Pontianak Barat.

"Untuk itu, kita harap dengan adanya pemetaan ini  bisa menekan dampak kerawanan Pemilu 2024," kata Darma.

Baca juga: KPU Kota Pontianak ajukan dana Pilkada 2024 senilai Rp39 miliar
Baca juga: Komisi II DPR tetapkan tujuh anggota KPU RI tanpa voting
Baca juga: Jadwal pemilu disepakati 14 Februari 2024
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022