Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Yusran Anizam mengatakan sampai saat ini Kubu Raya belum bisa memaksimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet karena adanya permainan dari para pengepul.

"Dari informasi yang kita dapat dari pemilik rumah sarang burung walet, mereka menjual ke pengepul dengan harga Rp10 juta perkilogram, di mana para penjual ini mendapat informasi dari pengepul harga tersebut sudah termasuk pajak 10 persen untuk daerah," kata Yusran di Sungai Raya, Kamis.

Namun, kata Yusran, sampai saat ini penerimaan pajak sarang burung walet oleh Pemkab Kubu Raya sangat minim sekali. 

Yusran menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat dalam satu bulan Kalbar bisa mengekspor belasan ton sarang burung walet.

"Jika sepuluh persen saja dari belasan ton sarang burung walet ini berasal dari Kubu Raya, maka kita bisa mendapat hasil pajak yang lumayan besar. Namun kenyataannya, jika dilihat dari persentase, penerimaan PAD dari sektor pajak sarang burung walet ini memang sangat kecil dan masih berada di bawah 25 persen, di mana kontribusi pajak sarang burung walet ini diperkirakan kurang lebih 2 persen dari target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp123 Milyar," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran dari pajak ini, agar Kubu Raya bisa mendapat kontribusi lebih dari sektor tersebut.

"Pajak sarang urung walet ini merupakan satu diantara 11 jenis pajak yang di atur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di Kabupaten Kubu Raya," kata Yusran.

Menurutnya, selama ini pajak sarang burung walet ini sudah berjalan namun belum maksimal. Untuk itu, pihaknya mengajak lintas instansi, termasuk juga pihak-pihak lainnya dan pimpinan DPRD Kubu Raya agar menyepakati untuk meningkatkan optimalisasi pajak sarang burung walet tersebut.

Yusran menuturkan, untuk mengoptimalkan pajak sarang burung walet ini, Pemkab Kubu Raya telah menjalin kerja sama kepada semua pihak termasuk kepada Regulated Agent (RA) di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban pengusaha sarang burung walet.

Namun, berdasarkan keterangan dari RA di bandara Supadio, kata Yusran pengiriman yang dilakukan via bandara yang masuk dalam data, di lakukan dalam skala kecil.

"Informasi yang kita dapat, kemungkinan ekspor ini dilakukan secara terpisah oleh para pengepul untuk menghindari pajak," katanya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan, sampai saat ini jumlah bangunan sarang burung walet yang di Kubu Raya yang terinventarisir sebanyak 2.864 bangunan sedangkan Wajib Pajaknya (WP) sebanyak 136 WP.

"Kenapa jumlah bangunan sarang burung walet lebih banyak dari pada WP nya, karena setiap WP itu ada yang memiliki bangunan sarang burung walet 2, 5, 8 bahkan ada yang memiliki lebih dari 10 bangunan sarang burung walet," kata Lugito.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022