Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 11 jenis pajak daerah yang dikelola Kabupaten Landak tidak semuanya terealisasi, di antaranya sarang walet dan parkir, sehingga peraturan daerah (Perda) yang dibuat sebagai regulasi terkesan mandul.
"Perda inisiatif DPRD tentang sarang burung walet sudah dibuat tapi belum terealisasi. Potensi minim adapun hanya produksi kecil di rumah tangga. Sarang walet yang khusus tidak ada," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Landak Alexander di Ngabang, Minggu.
Selain itu, masyarakat pemilik usaha walet baru memelihara tapi belum produksi sehingga masih menunggu perkembangan ke depan, para pemilik usaha walet juga sempat komplain dengan adanya pajak itu.
"Jadi sampai sekarng sarang burung walet belum kita gali pajaknya, dengan alasan belum berkembang," ujar Alex.
Kemudian pajak parkir belum juga dilaksanakan. Karena di daerah Kabupaten Landak belum ada lokasi yang khusus dibuat untuk areal parkir.
"Jadi, yang ada sekarang ini hanya retribusi parkir yang dikenakan di pinggir atau pahu jalan raya," kata Alex.
Ia menambahkan, untuk saat ini sumber pajak daerah yang terealisasi di antaranya
Pajak hotel dan restoran, kemudian penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB2P) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang cukup potensi terbesar.
"Kalau pajak air tanah tidak potensial, karena jumlah sedikit. Sumur bor yang produksi kalau untuk rumah tangga tidak masuk," kata Alex. (Kun/N005)