Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengingatkan ASN yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai pejabat fungsional agar benar-benar menghayati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jabatannya.
"Saya ingin mengingatkan dan berpesan beberapa hal kepada ASN yang baru saja dilantik. Pertama untuk mengubah pola pikir dan melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan dan mandiri," kata Harisson usai melantik 75 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kalbar, Selasa.
Dia juga mengingatkan agar ASN dapat bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan serta kenaikan pangkat saja, akan tetapi juga bekerja tulus, sepenuh hati dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sekda Kalbar Harisson dorong masyarakat aktif donor darah
Baca juga: Sekda Kalbar dorong sekolah realisasikan program Adiwiyata
Dia menegaskan bahwa penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan penyesuaian sistem kerja berdasarkan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional pada hari ini selain melantik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama dan perpindahan sebanyak 51 orang, selain itu juga melantik penyesuaian jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan sebanyak 24 orang.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menekankan agar ASN yang dilantik segera beradaptasi laksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya dan menghasilkan prestasi untuk pengembangan karier di masa depan.
"Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru, serta senantiasa tingkatkan prestasi kerja. Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi," tuturnya.
Dirinya juga meminta agar ASN dapat menghindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas.
"Terakhir, saya minta saudara sekalian untuk terus meningkatkan pengetahuan serta kompetensi di bidang masing-masing serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan teknologi di era digital ini. Pada akhirnya pengabdian Saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat," katanya.
Baca juga: Harisson pimpin gelar pasukan pengamanan BIMP-EAGA
Baca juga: Kalbar melakukan simulasi kegiatan BIMP-EAGA
Dirinya juga menekankan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk serius membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh staf, termasuk pejabat fungsional di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
"Dan saya minta agar budaya kerja BerAKHLAK dapat diimplementasikan di perangkat daerahnya masing-masing, yang dimulai dari Saudara sendiri, sebagai role model sekaligus mengawasi penerapan budaya kerja oleh seluruh ASN di perangkat daerah saudara," kata Harisson.
Sebagai informasi Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama yaitu penyederhanaan struktur organisasi, tahap kedua yaitu penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan tahap ketiga yaitu penyesuaian sistem kerja.
Sistem kerja baru dilaksanakan melalui pembentukan tim kerja yang dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, dan/atau lintas Instansi Pemerintah dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Sehingga diharapkan organisasi bergerak dinamis, lincah dan profesional.
Dalam sistem kerja baru, Pegawai Negeri Sipil dianggap sebagai aset nasional yang dapat bertugas di seluruh instansi pemerintah. Untuk itu, menuntut untuk lebih berperan aktif dalam pelaksanaan tugas, mengembangkan diri agar memberikan kinerja terbaik dan berkompetisi dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Ketentuan sistem kerja baru ini ditetapkan sebagai implikasi dari pengalihan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional, agar organisasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan mencapai target kinerja organisasi yang telah ditetapkan serta mengedepankan budaya kerja ASN BerAKHLAK sebagai nilai dasar (Core Value) ASN yang mengarahkan pada prilaku Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Baca juga: Sutarmidji sebut sekda berperan penting dalam roda pemerintahan
Baca juga: Sekda Kalbar dukung pemuda berprestasi di bidang Esport
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Saya ingin mengingatkan dan berpesan beberapa hal kepada ASN yang baru saja dilantik. Pertama untuk mengubah pola pikir dan melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan dan mandiri," kata Harisson usai melantik 75 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kalbar, Selasa.
Dia juga mengingatkan agar ASN dapat bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan serta kenaikan pangkat saja, akan tetapi juga bekerja tulus, sepenuh hati dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sekda Kalbar Harisson dorong masyarakat aktif donor darah
Baca juga: Sekda Kalbar dorong sekolah realisasikan program Adiwiyata
Dia menegaskan bahwa penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan penyesuaian sistem kerja berdasarkan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional pada hari ini selain melantik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama dan perpindahan sebanyak 51 orang, selain itu juga melantik penyesuaian jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan sebanyak 24 orang.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menekankan agar ASN yang dilantik segera beradaptasi laksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya dan menghasilkan prestasi untuk pengembangan karier di masa depan.
"Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru, serta senantiasa tingkatkan prestasi kerja. Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi," tuturnya.
Dirinya juga meminta agar ASN dapat menghindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas.
"Terakhir, saya minta saudara sekalian untuk terus meningkatkan pengetahuan serta kompetensi di bidang masing-masing serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan teknologi di era digital ini. Pada akhirnya pengabdian Saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat," katanya.
Baca juga: Harisson pimpin gelar pasukan pengamanan BIMP-EAGA
Baca juga: Kalbar melakukan simulasi kegiatan BIMP-EAGA
Dirinya juga menekankan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk serius membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh staf, termasuk pejabat fungsional di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
"Dan saya minta agar budaya kerja BerAKHLAK dapat diimplementasikan di perangkat daerahnya masing-masing, yang dimulai dari Saudara sendiri, sebagai role model sekaligus mengawasi penerapan budaya kerja oleh seluruh ASN di perangkat daerah saudara," kata Harisson.
Sebagai informasi Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama yaitu penyederhanaan struktur organisasi, tahap kedua yaitu penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan tahap ketiga yaitu penyesuaian sistem kerja.
Sistem kerja baru dilaksanakan melalui pembentukan tim kerja yang dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, dan/atau lintas Instansi Pemerintah dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Sehingga diharapkan organisasi bergerak dinamis, lincah dan profesional.
Dalam sistem kerja baru, Pegawai Negeri Sipil dianggap sebagai aset nasional yang dapat bertugas di seluruh instansi pemerintah. Untuk itu, menuntut untuk lebih berperan aktif dalam pelaksanaan tugas, mengembangkan diri agar memberikan kinerja terbaik dan berkompetisi dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Ketentuan sistem kerja baru ini ditetapkan sebagai implikasi dari pengalihan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional, agar organisasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan mencapai target kinerja organisasi yang telah ditetapkan serta mengedepankan budaya kerja ASN BerAKHLAK sebagai nilai dasar (Core Value) ASN yang mengarahkan pada prilaku Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Baca juga: Sutarmidji sebut sekda berperan penting dalam roda pemerintahan
Baca juga: Sekda Kalbar dukung pemuda berprestasi di bidang Esport
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022