Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar dari penanganan kasus atau perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2022.

"Sepanjang tahun 2022, kami telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 75 perkara, dari itu telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp11,1 miliar," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, selain kasus tindak pidana korupsi, pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen pengiriman 14 kontainer berisikan crude palm oil (CPO) yang kini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp800 juta.

“Kami akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini, dan berharap seluruh pengusaha Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini fokus terhadap perekonomian negara,” ujarnya.

Pengungkapan kasus itu pada awal November 2022, dari operasi intelijen kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer, kemudian dilakukan pengecekan, dan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO, sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer itu, katanya.

Masyhudi menambahkan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga gencar melakukan upaya pencegahan dan pengenalan bahaya praktik korupsi sejak dini, dengan melakukan kegiatan jaksa masuk kampus, melakukan sosialisasi terkait bahaya korupsi ke beberapa universitas di Kalbar.

Dia juga mengajak peran serta para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan cara menghindari prilaku korupsi, karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin di masa depan, sehingga sangat perlu ditanamkan sikap dan prilaku serta budaya anti korupsi sejak dini.

"Apalagi masalah tindak pidana korupsi, mendapat atensi khusus kejaksaan, tidak hanya dalam hal penindakan saja, tetapi juga upaya-upaya pencegahan, salah satu dengan cara melakukan kegiatan jaksa masuk kampus secara rutin tersebut," ujarnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023