Aktivitas pelabuhan di Teluk Batang Kayong Utara Kalimantan Barat yang telah  beroperasi selama bertahun- tahun diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Aktivitas pelabuhan tersebut meliputi bongkar muat kapal penyeberangan jurusan Rasau Jaya - Teluk Batang, gudang semen serta pangkalan pasir  yang berada di pinggir sungai.

"Terkait aktivitas pelabuhan sampai saat ini belum mengajukan izin, kalaupun ada saya belum dapat salinannya,” kata Kepala Bidang Prasarana dan keselamatan Dinas Perhubungan Kayong Utara, Galih Tosan di Sukadana, Kamis.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan upaya preventif kepada pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan, agar usahanya tersebut bisa berkontribusi terhadap  pembangunan di  Kayong Utara.

"Tindakan persuasif sudah kita lakukan, nanti mungkin bulan depan kita surati kembali terkait izin dan aktivitas yang dilakukan di areal dermaga tersebut," ucapnya.

Sementara Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kayong Utara , Nurgroho Dwi Jatmiko juga menegaskan, saat dilakukan pengecekan terkait rekomendasi tata ruang usaha tersebut, pihaknya tak menemukan dokumen rekomendasi.

"Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belom ada sampai hari ini,” katanya.

Menurut Nugroho, baik lokasi pelabuhan, stockpile pasir , maupun gudang semen usaha tersebut,  pihaknya berkali-kali telah mengecek nomor register, namun tidak terdaftar.

Nugroho menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain, perizinan dasar itu menurutnya sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR itu.

Pihak pengusaha yang dimaksud telah berusaha dihubungi namun belum ada respon apapun.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024