Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan melakukan penghapusan denda pajak sejak awal Juli hingga akhir Agustus 2024.
 
"Pemkab Kubu Raya melakukan penghapusan denda pada semua jenis pajak yang terhitung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2024," ujar Kepala Bapenda Kubu Raya, Lugito Suharno di Sungai Raya, Jumat.
 
Lugito menjelaskan bahwa program penghapusan denda pada semua jenis pajak adalah rangkaian dari peringatan hari jadi Kabupaten Kubu Raya ke-17 tahun dan sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak.
 
"Kebijakan ini juga sebagai apresiasi pemkab terhadap wajib pajak di Kubu Raya yang taat membayar, sehingga berkontribusi membangun daerah," tutur Lugito.
 
Oleh karena itu, dirinya mengimbau ke warga Kubu Raya untuk dapat mempergunakan momentum ini untuk membayar pajak, karena jelas manfaatnya atau bebas denda pajak.
 
"Katakanlah terdapat warga yang menunggak pajak dan dikenakan denda hingga lima tahun sebelumnya, dengan membayar pajak pada 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang, maka denda pajaknya dihapuskan, dan mereka hanya cukup membayar pajak pokoknya saja," ujarnya.
 
Kebijakan penghapusan atau bebas denda pajak berlaku untuk semua jenis pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sarang burung walet.
 
Lalu adapula penghapusan pajak air dan tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak hotel, restoran, parkir, pajak reklame dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024