Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite dan menetapkan seorang tersangka.
Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu terungkap saat polisi sedang menyelidiki kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, Somagede, Banyumas, pada Kamis (19/9).
"Pada hari Kamis (19/9), sekitar pukul 10.15 WIB, sebuah mobil Carry warna silver berpelat nomor R 8573 AM datang ke SPBU untuk mengisi BBM pertalite secara penuh pada tangki mobil tersebut," katanya.
Saat sedang melakukan pengisian, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah bawah mesin mobil tersebut yang disusul dengan munculnya api dari arah bawah.
Petugas SPBU bersama pengemudi Carry segera mendorong mobil tersebut dan memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan.
Akan tetapi, kobaran api makin membesar sehingga menyambar sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau yang sedang parkir di dekat SPBU dan saat itu pengemudi Carry melarikan diri.
"Dari kejadian tersebut, kami datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan suatu fakta adanya pembelian BBM subsidi secara berlebihan dan dilakukan berulang-ulang atau yang biasa disebut dengan mengangsu.
Menurut dia, kegiatan pembelian BBM subsidi itu dilakukan hingga empat kali dalam sehari dan sudah berlangsung selama sekitar tiga pekan.
"Sementara untuk penyebab percikan api yang mengakibatkan kebakaran, kami masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik," katanya.
Mengenai kasus pembelian BBM subsidi secara berlebihan, Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka yang merupakan pengemudi mobil Carry berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (20/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka UAS diketahui telah memodifikasi mobil Carry tersebut dengan memasang pompa sehingga BBM langsung terangkat naik dan masuk ke jerigen ketika dilakukan pengisian melalui lubang tangki mobil.
Selain itu, tersangka setiap kali membeli BBM subsidi menggunakan kode batang (barcode) berbeda-beda yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga dalam sehari bisa mengumpulkan 350 hingga 400 liter pertalite, yang selanjutnya dijual ke penampung dengan mengambil keuntungan Rp1.000 per liter.
"Oleh karena itu, tersangka bakal dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kompol Andryansyah.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu terungkap saat polisi sedang menyelidiki kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, Somagede, Banyumas, pada Kamis (19/9).
"Pada hari Kamis (19/9), sekitar pukul 10.15 WIB, sebuah mobil Carry warna silver berpelat nomor R 8573 AM datang ke SPBU untuk mengisi BBM pertalite secara penuh pada tangki mobil tersebut," katanya.
Saat sedang melakukan pengisian, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah bawah mesin mobil tersebut yang disusul dengan munculnya api dari arah bawah.
Petugas SPBU bersama pengemudi Carry segera mendorong mobil tersebut dan memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan.
Akan tetapi, kobaran api makin membesar sehingga menyambar sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau yang sedang parkir di dekat SPBU dan saat itu pengemudi Carry melarikan diri.
"Dari kejadian tersebut, kami datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan suatu fakta adanya pembelian BBM subsidi secara berlebihan dan dilakukan berulang-ulang atau yang biasa disebut dengan mengangsu.
Menurut dia, kegiatan pembelian BBM subsidi itu dilakukan hingga empat kali dalam sehari dan sudah berlangsung selama sekitar tiga pekan.
"Sementara untuk penyebab percikan api yang mengakibatkan kebakaran, kami masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik," katanya.
Mengenai kasus pembelian BBM subsidi secara berlebihan, Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka yang merupakan pengemudi mobil Carry berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (20/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka UAS diketahui telah memodifikasi mobil Carry tersebut dengan memasang pompa sehingga BBM langsung terangkat naik dan masuk ke jerigen ketika dilakukan pengisian melalui lubang tangki mobil.
Selain itu, tersangka setiap kali membeli BBM subsidi menggunakan kode batang (barcode) berbeda-beda yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga dalam sehari bisa mengumpulkan 350 hingga 400 liter pertalite, yang selanjutnya dijual ke penampung dengan mengambil keuntungan Rp1.000 per liter.
"Oleh karena itu, tersangka bakal dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kompol Andryansyah.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024