Banjarmasin, 4/4 (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menyatakan pajak sarang burung walet yang ditargetkan mencapai Rp1,5 miliar pada tahun 2012, hingga April ini baru terkumpul Rp10 juta.
Kondisi demikian menurut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi, pihaknya akan mengerahkan segala usaha untuk bisa menyadarkan pengusaha walet bersedia membayar pajak.
"Kalau perlu sesuai Perda No 2 tahun 2011 yang mengatur kewajiban pembayaran pajak bagi para pengusaha walet, dibenarkan petugas memasuki tempat usaha walet," katanya di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, ketimbang petugasnya keluar masuk lokasi pengelolaan walet untuk melakukan perhitungan pajak dan itu jelas bisa mengganggu usaha walet, maka diharapkan para pengusaha dengan kesadaran sendiri bisa memenuhi kewajiban melakukan pembayaran pajak yang telah disepakati.
Saat ini ada sekitar 260 titik atau lokasi rumah budidaya walet yang menyebar di beberapa tempat di Kota Banjarmasin.
(T.H005)
Pajak Walet Banjarmasin Baru Terkumpul Rp10 Juta
Rabu, 4 April 2012 17:19 WIB
Kalau perlu sesuai Perda No 2 tahun 2011 yang mengatur kewajiban pembayaran pajak bagi para pengusaha walet, dibenarkan petugas memasuki tempat usaha walet.