Pontianak, 7/4 (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kaliamtan Barat Komisaris Besar (Pol) Lotharia Latif menyatakan, sebagian besar kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu-lintas saat membawa kendaraan bermotor di provinsi itu masih kurang.
"Akibat kurangnya kesadaran tertib berlalu-lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kalbar cukup tinggi," kata Lotharia Latif di Pontianak, Sabtu.
Oleh karena itu, menurut dia, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar kembali memperketat dalam proses permohonan surat izin mengemudi (SIM), yakni dengan pembutan SIM berbasis kompetensi.
"Dengan pembuatan SIM berbasis kompetensi setiap pemohonan SIM baru maupun perpanjangan akan diberikan pengertian dan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Ia berharap, semoga dengan program tersebut secara perlahan prilaku masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya pelan-pelan menjadi lebih tertib lagi dari sekarang.
Latif menambahkan, sebagian besar korban meninggal akibat Lakalantas masih berusia produkrif, dan sekitar 65 persen Lakalantas yakni pengendara kendaraan roda dua.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, Dirlantas Polda Kalbar, saat ini sedang mengintensifkan mensosialisasikan UU Lalu Lintas ke sekolah-sekolah dan para guru.
"Diitensifkannya sosialisasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi kalangan pelajar dan guru SD hingga SMA karena korban Lakalantas dari kalangan pelajar cukup tinggi," katanya.
Dari data yang ada sekitar 44 persen korban Lakalantas dari 1.090 kasus Lakalantas di Provinsi Kalbar, sejak Januari hingga November 2011, dari kalangan pelajar, katanya.
"Makanya saat ini kami giat melaksanakan sosialisasi UU Lalu lintas dan memberikan pengertian bagi pelajar bagai mana aturan mengendarai kendaraan bermotor agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Mukson.
Mukson menjelaskan, penyebab tingginya korban Lakalantas dari kalangan pelajar karena kebanyakan dari mereka masih belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami sudah menyurati sekolah-sekolah terutama SMP agar melarang siswa-siswi untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi ke sekolah karena membahayakan keselamatan mereka dan orang lain," ujarnya.
(A057)
Ditlantas Polda: Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu-lintas Kurang
Sabtu, 7 April 2012 15:47 WIB