Singkawang, 9/4 (ANTARA) - Bupati Sanggau Setiman H Sudin mengharapkan fleksibilitas dalam penerapan aturan untuk mengoptimalisasikan potensi daerah guna mendukung pembangunan.
"Dalam evalusasi terhadap peraturan, sebaiknya jangan asal langsung dibatalkan. Tetapi kalau ada yang kurang, bisa dibetulkan di pasal dimaksud," kata Setiman saat Musrenbang Provinsi Kalbar tahun 2013 di Singkawang, Senin.
Ia mencontohkan, Kabupaten Sanggau pernah membuat aturan berupa pungutan sebesar Rp2 untuk tiap kilogram tandan buah segar yang diangkut.
Kabupaten Sanggau, lanjut dia, merupakan salah satu daerah penghasil minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) di Kalbar.
Ia menambahkan, adanya pungutan tersebut dengan pertimbangan diantaranya jalan yang ada di kabupaten itu cukup panjang.
Selain itu, ujar dia, dibutuhkan anggaran untuk menjaga kualitas jalan agar tetap baik meski rentangnya cukup panjang.
"Karena dibatalkan, sementara rentang jalan di Kabupaten Sanggau cukup panjang. Sedangkan Sanggau menghasilkan sekitar 260 ribu ton crude palm oil," ujar Setiman H Sudin.
Setiman juga mengkritisi minimnya informasi dari pemerintah pusat mengenai data pajak yang diperoleh melalui pemanfaatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sebagai pos pemeriksaan lintas batas serta salah satu pintu keluar masuk barang dan jasa dari dan ke Malaysia.
Prof Heru Subyantoro, Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan, akan menampung aspirasi yang muncul dalam Musrenbang Kalbar itu.
(T011)
Bupati Sanggau : Perda Jangan Langsung Dibatalkan
Senin, 9 April 2012 15:01 WIB