Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar proses hukum terhadap pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (20/4), dilakukan secara tuntas dan secepat mungkin.
"Harus segera dituntaskan. Negara kita negara hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak resah," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin.
Menurutnya, proses hukum yang cepat dan tepat akan dapat menekan kemungkinan terulangnya peristiwa yang sama di waktu mendatang.
Said Aqil kembali menegaskan pentingnya setiap warga negara, apapun latar belakang agamanya, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan kekerasan, apalagi atas nama agama.
"Sudah berulang kali saya sampaikan, tidak ada satupun agama yang membenarkan terjadinya kekerasan. Orang yang melakukan kekerasan tidak sedang mengamalkan ajaran agama," katanya.
(S024)