Pontianak (ANTARA Kalbar) - Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 94 butir ekstasi dari Susan, seorang tersangka yang dipastikan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di Pontianak.
"Penangkapan terhadap saudari Susan ini kita lakukan pada Jumat malam. Hasilnya, kita menyita sebanyak 94 butir ekstasi yang didapatnya dari salah seorang rekan pengedar lainnya," kata Kepala Bina Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Kariman Siregar di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dari satu pekan terhadap Susan yang diduga sebagai pemain lama dalam peredaran narkotika di Kalbar.
Susan ditangkap di sebuah kamar hotel nomor 207 yang berada di jalan Sidas Kota Pontianak, dimana sebelum penangkapan itu, tim dari Ditres Narkoba Kalbar telah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
"Atas tindakan saudari Susan itu dia bisa dikenai Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah," katanya.
(pso-171)
Polda Kalbar Amankan 94 Butir Ekstasi
Minggu, 29 April 2012 15:44 WIB