Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat akan membuka pendaftaran sekaligus penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur mulai 2-6 Mei.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati, di Pontianak, Selasa, mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012.
"Misalnya didukung paling sedikit lima persen atau minimal 259.546 orang dari jumlah penduduk di Kalbar," kata dia.
Kemudian, dukungan tersebut tersebar lebih di delapan kabupaten/kota atau 50 persen dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku.
"Meliputi kartu keluarga, paspor dan dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Sedangkan penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin.
"Anggota dari penyelenggara maupun pengawas pemilu, pihak kesekretariatan, termasuk PNS, serta TNI dan Polri, dilarang memberi dukungan," kata dia menegaskan.
Dokumen dukungan pasangan calon yang diserahkan meliputi rekapitulasi nama-nama pendukung dan lampiran syarat dukungan calon perseorangan.
Rekapitulasi tersebut berupa surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu dengan menggunakan formulir Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN yang memuat nama, nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan lainnya, tanggal lahir dan umur, alamat dan tandatangan/cap jempol, dan setiap lembaran rekapitulasi diparaf atau distempel basah oleh pasangan calon.
Lampiran dukungan syarat calon perseorangan adalah fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya, yang disusun berdasarkan urutan rekapitulasi dan dijilid per desa/kelurahan. Di lembar akhir rekapitulasi ditandatangani oleh pasangan calon di atas kertas bermaterai Rp6 ribu. Bakal pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format Excel.
"Bakal pasangan calon perseorangan yang sudah dinyatakan memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebarannya, harus menyerahkan dokumen dukungan ke PPS paling lambat pada tanggal 7 Mei," katanya menegaskan.
Dokumen dukungan bakal calon perseorangan dibuat dalam rangkap tiga, dengan ketentuan satu rangkap dalam bentuk asli untuk KPU Provinsi. Satu rangkap lagi dalam bentuk asli dan fotokopi KTP pendukung untuk disampaikan kepada PPS; satu rangkap jadi arsip pasangan calon.
Ia berharap, bakal pasangan calon perseorangan bisa menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Provinsi Kalbar lebih awal dan tidak saat penutupan agar memiliki waktu yang cukup untuk menyerahkannya ke PPS.