Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Soeparno, mengungkapkan, sebanyak delapan orang prajurit TNI AL terkena hukuman tahanan selama dua minggu karena ikut dalam konvoi geng motor.
"Mereka terkena hukuman indispliner berupa penahanan selama dua minggu. Mereka dikenakan hukuman karena mereka melanggar aturan, dimana mereka seharusnya tidak boleh keluar, namun mereka keluar dari markas kesatuannya," kata KSAL usai peresmian peningkatan klasifikasi Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta, Rabu.
KSAL tidak menyebutkan identitas delapan prajurit TNI AL tersebut, termasuk nama kesatuannya.
Ia menegaskan, tidak ada prajurit TNI AL yang terlibat dalam aksi geng motor yang melakukan penyerangan di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (13/6) lalu.
"Setelah kita selidiki, ternyata tidak ada anggota yang terlibat dalam aksi geng motor. Namun, pada saat itu mereka hanya ikutan konvoi saja. Hukuman kepada delapan anggotannya tersebut sudah dilakukan," kata Soeparno.
Ia pun memuji aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Staf khusus Pangarmabar, Kelasi Satu Arifin hingga tewas.
(S037)
KSAL: 8 Prajurit TNI AL Terkena Hukuman
Rabu, 2 Mei 2012 14:26 WIB