Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menggugurkan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur - wakil gubernur karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal.
"Jumlah yang diajukan kurang dari syarat minimal dukungan sesuai yang ditetapkan KPU," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak, Senin pagi.
Pada Minggu (6/5) tengah malam, bakal pasangan calon perseorangan Mikael Injek Barayunk yang berpasangan dengan Eka Kawirayu menyerahkan dokumen dukungan. Jumlah dukungan yang diserahkan tersebut sebanyak 282.500 yang tersebar di 11 kabupaten dan kota di Kalbar.
"Sebarannya di Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, Kota Singkawang, Bengkayang, Sambas, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Ketapang," papar AR Muzammil.
Kemudian, KPU Provinsi Kalbar melakukan verifikasi awal mulai dari waktu pendaftaran yang bersangkutan yakni pukul 23.35 WIB Minggu (6/5) hingga 07.15 WIB hari ini.
Verifikasi awal itu disaksikan oleh bakal pasangan calon/tim. "Ternyata, dukungan tersebut berjumlah 114.138," kata dia.
Ia menambahkan, bakal pasangan calon yang menyerahkan saat menjelang ditutupnya masa penyerahan dukungan ke KPU Provinsi Kalbar ini, tidak lagi bisa menambah atau memperbaiki dukungan karena jadwalnya sudah ditutup pada pukul 24.00 WIB, Minggu (6/5).
Muzammil menegaskan, jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal pasangan perseorangan untuk pemilihan gubernur - wakil gubernur Kalbar adalah 259.546.
"Jadi, terjadi kekurangan sebanyak 145.408 dukungan," ucapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
"Serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012," tukas AR Muzammil yang mantan Pembantu Dekan III FKIP Untan itu.
Ia mengungkapkan, saat menyampaikan tanggapannya, Mikael Injek Barayungk menerima keputusan KPU Provinsi Kalbar yang telah menggugurkannya.