Pontianak (ANTARA Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kamis, mengamankan Nurkolis, seorang calo atau perekrut sebanyak 45 tenaga kerja Indonesia (TKi) asal Jepara, Jawa Tengah.
"Sebelumnya, kami sempat kehilangan jejak calo TKI tersebut, tetapi tadi pagi berhasil diamankan," kata Kepala Sub IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Nowo Winarti di Pontianak.
Ia menjelaskan, modus calo TKI tersebut, yakni dengan cara menjerat calon TKI dengan utang. Yakni, dengan cara para calon TKI ilegal tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk kepengurusan paspor dan administrasi lainnya, termasuk untuk biaya keberangkatan ke Malaysia.
"Modus pelaku biasanya seperti itu, dengan begitu setelah para TKI itu bekerja di Malaysia, baru para korbannya diminta pembayaran semua urusan tersebut dengan cara dipotong gaji yang jumlahnya cukup besar," ujarnya.
Nowo mengatakan, selain mengamankan Nurkolis, pihaknya juga sudah memeriksa lima sopir taksi yang membawa 45 calon TKI tersebut.
"Untuk kelima sopir yang membawa mereka sudah kami mintai keterangan, sementara untuk perusahaan penyalur yang disini (Pontianak) juga sedang dilakukan penyidikan," ungkap Nowo.
Menurut Nowo, pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-undang No. 39/2004 tentang Perdagangan Manusia dan Undang-undang No. 21/2001 tentang Penempatan TKI.
(A057)