Sanggau (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Sanggau mengamankan NB (42) warga Jalan Khatulistiwa, Gang Beringin, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (28/07/18) sekitar pukul 05.00 WIB karena diduga menjadi calo empat warga Sambas dan Pontianak secara ilegal ke Malaysia.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminudin menuturkan, pelaku NB ini diduga sebagai perekrut sekaligus juga penyalur.
"Ada empat yang diamankan mereka merupakan korban. Diduga akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal di Malaysia. Mereka berasal dari Sambas dan Pontianak. Masuknya benar menggunakan paspor, tapi melalui jalur ilegal," ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Dibeberkan pria berpostur tinggi besar ini, keempat korban itu dijanjikan akan bekerja di pabrik kelapa sawit dengan gaji RM 35 per hari. "Mereka diiming-iming lah begitu dengan gaji cukup lumayan. Dan kerjanya di pabrik kelapa sawit," timpal dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NB bakal dikenakan pasal 4 sub pasal 10 UU nomor 21 tentang tindak pidana perlindungan orang dan pasal 102 huruf A UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
"Tersangka ini selain dia yang merekrut, dia juga yang mengantarkan. Setiap satu orang yang berhasil diantarkan ke luar negeri, tersangka dijanjikan memperoleh Rp10 juta per kepala oleh pelaku lainnya yang berada di Malaysia," beber Imam.
Terjadinya tindak pidana demikian, karena masih ada masyarakat yang bisa diimingi-imingi dengan janji mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar.
"Kita imbau masyarakat tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dan iming-iming dari siapapun yang menjanjikan bisa mencari pekerjaan dengan gaji besar di Malaysia. Jika ingin bekerja ke Malaysia, hendaknya menggunakan jalur PJTKI saja, merupakan jalur resmi," pungkas pria dengan dua melati di pundak ini.
Untuk keempat korban tersebut, atas arahan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Polres Sanggau amankan calo TKI ilegal
Rabu, 1 Agustus 2018 5:01 WIB