Banjarmasin (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menutup operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
"Penutupan tempat hiburan malam tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda)," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin H Ahmadi Syukranapis di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, penutupan tersebut juga untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah.
"Saya berharap kesucian bulan Ramadhan dijaga dengan baik, jangan sampai ada kegiatan yang bisa mengganggu ibadah," katanya.
Tempat hiburan malam yang ditutup antara lain diskotek, pub, dan karoke, kalau perlu rumah biliar juga ditutup.
Menurut dia, seluruh umat di dunia menghormati bulan Ramadhan, apalagi umat Islam di daerah ini jumlahnya banyak sehingga wajar jika Kementerian Agama Kota Banjarmasin memperhatikan persoalan itu.
"Kita menentang ada kegiatan yang bisa mengotori kesucian bulan puasa," katanya.
Ia juga mengimbau selama Ramadhan jangan sampai ada suara petasan karena akan mengganggu ibadah terutama shalat wajib maupun taraweh.
Ahmadi berharap seluruh pengurus masjid dan langgar membersihkan tempat ibadahnya masing-masing untuk menyambut bulan yang penuh rahmat dari Allah SWT itu.
(H005)
Pemkot Banjarmasin Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Minggu, 8 Juli 2012 13:35 WIB
Penutupan tempat hiburan malam tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda)