Jakarta (ANTARA Kalbar) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan "Jombang" dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dilansir dalam Info Perkara di laman MA, Senin.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Ryan tetap divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Gayus Lumbuun, saat dihubungi ANTARA, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyebut pertimbangan hukum atas penolakan PK Ryan tersebut.
"Kami sudah memutus perkara tersebut, namun tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukumnya," ujar Gayus, melalui pesan singkatnya.
"Putusan ini didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan hukuman mati merupakan ketentuan hukuman positif yang berlaku," tukas Gayus.
(J008)
MA Tolak PK Ryan 'Jombang'
Senin, 9 Juli 2012 10:46 WIB
Putusan ini didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan hukuman mati merupakan ketentuan hukuman positif yang berlaku.