Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah menerima berkas pendaftaran seluruh bakal pasangan calon pemilihan gubernur - wakil gubernur yang sudah diklarifikasi kembali.
"Sudah semua, tanggal 9 Juli batas terakhir untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, sejak pendaftaran dibuka, keempat bakal pasangan calon sebenarnya sudah menyerahkan persyaratan yang ditetapkan KPU sesuai aturan yang berlaku.
"Tinggal perbaikan atau melengkapi yang kurang saja," kata AR Muzammil.
Ia menambahkan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni tanggal 2 - 4 Agustus mendatang.
"Sedangkan untuk pengundian nomor urut pasangan calon, tanggal 4-6 Agustus," ujar AR Muzammil.
Kampanye dijadwalkan mulai 3 September sedangkan pemungutan suara tanggal 20 September.
(T011)