Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuat 11 poin perjanjian yang ditetapkan dalam pakta integritas KPU dalam menjalankan pemilihan Gubernur Kalimantan Barat nantinya.
"Dari pakta integritas ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi KPU dan PPK dan Panitia pemilihan tingkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu," kata Ketua KPUD Kapuas Hulu, Mohammad Sainihadi, Sabtu.
Dia mengatakan, dalam proses penandatanganan pakta integritas tersebut di saksikan sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan Panwaslu, perwakilan media dan LSM.
Sebelum proses penandatanganan, anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Karyansyah, membacakan isi pakta integritas, yang berisikan 11 poin janji. Sementara Sekretaris KPUD Kapuas Hulu, menyatakan tujuh poin dalam pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut instruksi KPU Republik Indonesia. Dimana Surat Ketua KPU RI Nomor 220/KPU/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012, dengan perihal penandatanganan dokumen pakta integritas di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dan kita telah melaksanakan penandatanganan sesuai dengan instruksi tersebut," tuturnya.
Dipaparkan Saini, saat ini KPUD Kapuas Hulu tengah mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah provinsi Kalbar. Di mana sampai saat ini telah memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Saini sangat berharap, agar masyarakat dapat pro aktif untuk melihat apakah sudah termasuk ke dalam DPS atau belum. Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat pengumuman di tiap-tiap PPS atau melalui website KPU Provinsi Kalbar.
"Jika belum terdaftar dalam DPS, segera melapor ke PPS di mana berdomisili. Sehingga saat penetapan daftar pemilih tetap sudah masuk ke dalam daftar," tuturnya.
Selain itu, Saini mengatakan sampai saat ini, sejumlah tahapan sudah dilalui. Seperti pembentukan PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih hingga sosialisasi.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan tahapan berikutnya yaitu penetapan daftar pemilih tambahan. Sebelum kemudian diselenggarakannya hari pemilihan pada tanggal 20 September mendatang.
(pso-171)