Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, minimal dua minggu sebelum Lebaran 1433 Hijriyah.
"Sebaiknya THR diberikan dua minggu sebelum Lebaran sehingga para karyawannya bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan dalam menyambut Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Syaiful Rahmad di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang telah diatur oleh pemerintah pusat, demi meningkatkan kesejahteraan para karyawan.
"Dua minggu paling lama sudah diterima oleh para karyawan merupakan imbauan pemerintah pusat kepada seluruh perusahaan swasta, khususnya yang ada di Kota Pontianak," ungkapnya.
Pihak perusahaan, menurut dia, wajib memberikan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji penuh yang telah bekerja minimal satu tahun dan setengah gaji bagi karyawannya yang bekerja belum sampai satu tahun.
(A057)