Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kementerian BUMN mengisyaratkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN perkebunan akan terbit akhir Agustus.
Saat ini, Kementerian BUMN tengah mempersiapkan jawaban atas tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer, Muhammad Zamkhani, memaparkan di Jakarta, Jumat, Presiden SBY sudah memberikan tangggapan rencana pembentukan holding BUMN perkebunan pekan lalu.
"Namun, ada beberapa poin yang dirasa Presiden kurang. Sekarang kita tengah mempersiapkan jawabannya," kata Zamkhani saat ditemui di kantor Kementerian BUMN.
Menurutnya, jawaban ini hanya untuk meyakinkan Presiden SBY sehubungan pendirian "holding" BUMN perkebunan tersebut.
"Saya sudah siapkan dan tinggal minta tanda tangan Pak Menteri BUMN [Dahlan Iskan]. Namun, beliau akan umroh. Mungkin saya coba ke Wamen [Mahmuddin Yasin]," ungkapnya.
Ia mengharapkan setelah jawaban atas tanggapan Presiden SBY tuntas, maka PP dapat segera diterbitkan.
Dalam holding BUMN perkebunan ini, negara masih memiliki 10 persen saham di masing-masing PT Perkebunan Nusantara Persero. Diharapkan dengan adanya "holding" BUMN perkebunan, yang dipimpin oleh PT Perkebunan Nusantara III Persero, dapat membantu PTPN yang berada dalam kesulitan.
Setelah "holding" BUMN perkebunan terbentuk, PTPN III berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp10 triliun. Rencana ini sudah didiskusikan dengan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
(SSB)