Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadakan rapat koordinasi untuk mengkaji lebih lanjut wacana pembentukan induk usaha (holding) BUMN di sektor perkebunan dan kehutanan.
"Itu akan diproses ulang di Menko Perekonomian. Bentuknya tak akan diubah. Soalnya nanti kalau diubah harus dari awal lagi," kata Dahlan usai bertemu Chairul di Jakarta, Kamis.
Menurut Dahlan, pihak dari Kemenko Perekonomian akan memproses dan mengevaluasi lebih lanjut usulan pembentukan induk usaha tersebut, agar dapat disempurnakan sebelum diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dia mengakui, kebijakan tersebut belum terlaksana, salah satunya karena belum tersedianya payung hukum untuk penggabungan BUMN tersebut.
Namun, Dahlan memastikan, selama pembahasan, tidak ada tencana perubahan berarti mengenai perusahaann induknya.
Untuk induk usaha perkebunan, katanya masih dipimpin oleh PTPN III, sedangkan sektor kehutanan dimotori oleh Perum Perhutani.
"Jika diubahkan nanti dari awal lagi. 'Holdingnya' tetap kok PTPN III, dan Perhutani serta Inhutani I, Inhutani II, jingga V," ujarnya.
Menurutnya, pembentukkan induk usaha BUMN ini akan sangat menguntungkan perusahaan. Hal itu dapat dilihat dari pembentukan induk usaha BUMN yang sudah pwenah dilakukan, yakni induk usaha Pupuk (PT Pupuk Indonesia) dan Semen (PT Semen Indonesia)
Dengan pembentukan induk usaha itu, Dahlan mengharapkan BUMN menjadi lebih kuat secara permodalan dan meningkatkan efisensi.
Pembentukan induk usaha BUMN sudah digulirkan pembahasannya pada 2011 lalu. Pemabahsan jni jiga menjadi startegi pemerintah untuk membuat BUMN menjadi lebih ramping.
Setelah induk usaha dibentuk, kapitalisasi pasarnya akan mencatat peningkatan yang signifikan, ucap dia.
Begitu juga dengan induk usaha kehutanan. Dengan adanya induk usaha ini, lanjut Dahlan, induk perusahaan dapat mempermudah kontrol dan mengoptimalisasikan keunggulan perusahaan negara.
Pembentukkan induk usaha kehutanan sebelumnya disiapkan untuk rampung pada 2012. Namun, sama dengan induk usaha peternakan, payung hukum untuk induk usaha kehutanan juga belum tersedia.