Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kementerian Perdagangan siap melakukan pembatasan jumlah gerai waralaba di dalam kebijakan waralaba yang diharapkan dapat mendorong pengembangan UKM di bidang waralaba agar lebih dapat bersaing secara global.
"Pembatasan jumlah gerai/outlet, dalam hal ini 'company owned' outlet, akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet/gerai yang akan dituangkan di dalam Permendag khusus," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Gunaryo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Gunaryo, perubahan kebijakan yang mencakup pembatasan kebijakan itu telah direncanakan sejak 2011 terkait dengan tingginya pertumbuhan usaha waralaba dalam berbagai bentuk, seperti minimarket dan restoran.
Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai BO ("business opportunity") waralaba secara nasional di Indonesia sudah mencapai sekitar 80 ribu unit.
Ia mengungkapkan, pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh timbulnya berbagai persoalan, seperti banyaknya masyarakat yang berkeinginan tetapi tidak memperoleh kesempatan untuk memiliki waralaba dari perusahaan restoran asing.
Hal tersebut, ujar dia, disebabkan karena perjanjian antara pemberi waralaba ("franchisor") dan penerima waralaba ("franchisee") kerap hanya menunjuk satu penerima waralaba saja dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka "sub-franchise".
"Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri," katanya.
(M040)