Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menyatakan waktu penyerahan kartu tanda anggota (KTA) partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 untuk tingkat kabupaten/kota ditunggu hingga 29 September.
"Jadi saat ini masih ada waktu untuk partai di tingkat kabupaten/kota menyerahkan KTA itu," kata Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014 KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai rilis dari KPU RI, sebanyak 34 parpol dinyatakan lolos verifikasi di tingkat pusat setelah melengkapi 17 berkas. Sehingga pengurus 34 parpol di tingkat kecamatan harus sudah menyerahkan dua rangkap fotokopi KTA dan daftar nama anggota parpol pada tanggal 8 hingga 29 September.
Umi menyatakan, jumlah KTA yang diserahkan mengacu kepada Surat Keputusan KPU RI No 156, tentang Jumlah wilayah administrasi. Dalam keputusan itu disebutkan jumlah kepengurusan partai di provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk tingkat provinsi harus 75 persen dari jumlah kabupaten. Untuk Kalbar dengan 14 kabupaten/kota, maka kepengurusan partai harus ada minimal di 11 kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat kabupaten harus 50 persen dari jumlah kecamatan.
Adapun rincian jumlah KTA yang harus diserahkan, adalah 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk. Untuk wilayah Kalbar, misalnya Kabupaten Sambas dengan jumlah penduduk 608.687 jiwa maka 1 per 1.000-nya adalah 609 KTA partai.
Kemudian untuk Kabupaten Pontianak 287 KTA, Sanggau 426 KTA, Ketapang 562 KTA, Sintang 368 KTA, Kapuas Hulu 221 KTA, Bengkayang 267 KTA, Landak 365 KTA, Sekadau 195 KTA, Melawi 194 KTA, Kayong Utara 123 KTA, Kubu Raya 595 KTA, Kota Pontianak 417 KTA dan Singkawang 219 KTA.
"Kalau masih kurang harus dilengkapi sampai tanggal 29 September," kata Umi.
(N005)