Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dari delapan peserta calon gubernur - wakil gubernur, satu diantaranya tidak dapat menggunakan hak suara.
"Secara umum, tujuh orang terdaftar berdomisili di Pontianak, satu orang di Kabupaten Sambas," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Saat ini, ada empat peserta pemilihan kepala daerah di Kalbar. Pasangan nomor urut satu, Cornelis - Christiandy Sanjaya yang juga "incumbent". Pasangan nomor urut dua, Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid. Pasangan nomor urut tiga, Morkes Effendi - Burhanuddin AR. Nomor urut empat, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin.
Menurut Umi, untuk Armyn Ali Anyang, meski terdaftar di Kalbar, namun secara khusus statusnya masih menjadi anggota TNI, dengan pangkat Mayor Jenderal.
"Meski sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi untuk pensiun dini masih dalam tahap proses," kata dia.
Sedangkan yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Sambas, yakni Burhanuddin AR yang pernah dua periode menjabat sebagai bupati setempat.
"Sisanya, terdaftar sebagai penduduk Kota Pontianak," katanya menjelaskan.
Pemungutan suara untuk Pilgub Kalbar dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/9).
Jumlah pemilih terdaftar di Pilgub Kalbar sebanyak 3.377.685 orang. Sedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara, secara keseluruhan mencapai 11.009 unit.
Jumlah pemilih terdaftar untuk pria sebanyak 1.724.329 orang, perempuan 1.653.356 orang. KPU Provinsi Kalbar sebelumnya mencoret 267.992 pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (D4) yang diberikan pemerintah provinsi setempat setelah melakukan rekapitulasi terhadap daftar pemilih sementara.
(T011)