Jakarta (ANTARA Kalbar) - Mobil pribadi idealnya wajib melakukan uji berkala sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai regulasi itu, uji berkala wajib dilakukan terhadap kendaraan mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
"Idealnya semua kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi wajib melakukan uji berkala," kata Plt Kepala Badan Litbang Kementerian Perhubungan Denny Siahaan, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.
Hal itu, kata Denny, merupakan salah satu kesimpulan "roundtable discussion" bertema "Pembinaan, Pengawasan dan Implementasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Saat Ini dan Masa Depan", yang diselenggarakan pekan ini.
Diskusi tersebut dihadiri oleh para pejabat Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi, Dishub Kota/Kabupaten, DPP Organda, Kemendagri, Korlantas POLRI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), akademisi serta para pejabat dan peneliti di lingkungan Badan Litbang Perhubungan.
Peserta diskusi juga menyimpulkan, saat ini uji berkala dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, dan sesuai UU No.22 Tahun 2009 dimungkinkan untuk dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dan PKB swasta.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun prosedur standar operasional mekanisme uji kir yang melibatkan unit pengujian swasta.
Disamping itu, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan uji berkala perlu ditingkatkan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan kir kendaraan bermotor, dan pemerintah didesak untuk segera menyusun pedoman monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji berkala guna mengetahui kualitas pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.
"Unit Penguji Kendaraan Bermotor (UPKB) seharusnya tidak dijadikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan berdampak pada kualitas hasil uji dan tingkat keselamatan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo yang tampil sebagai pembahas dalam diskusi tersebut.
Menurut Sudaryatmo, adanya kecurangan operator, dengan menyalahi prosedur pengujian dan membayar lebih murah dengan bekerjasama dengan aparat/calo menyebabkan banyak kendaraan yang tak laik jalan bisa beroperasi.
"Dari fakta tersebut, banyak tantangan yang harus dibenahi pada uji kir, karena banyak pihak keliru dalam memahami uji kir tersebut, baik dari sisi petugas, operator maupun konsumen," katanya..
Sementara itu, dalam sambutan ketika membuka diskusi, Denny mengatakan bahwa saat ini masih marak berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan lewat media massa tentang berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan uji berkala.
Karenanya, hal wajar bila diindikasikan mobil yang tidak laik jalan bisa lolos uji dan memicu terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Hal itu diindikasikan antara lain karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.
Akibatnya sering terjadi berbagai macam penyimpangan yang akan berdampak pada kualitas hasil uji berkala kendaraan bermotor.
"Belum jelasnya pembinaan dan pengawasan memicu terjadinya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kir," katanya.
Selain itu belum adanya aturan/legalitas mengenai penindakan dan sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran pelaksanaan kir, kata Pembicara lainnya yang juga peneliti Madya Puslitbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Nunuj Nurdjanah.
Disimpulkan juga, ke depan diharapkan terselenggaranya sistem informasi unit pengujian kendaraan bermotor di daerah (sistem online) dan pada akhir 2012 diharapkan selesai dengan daerah percontohan Bogor, Surabaya dan Badung/Bali.
(E008)