Pontianak (ANTARA Kalbar) - Menteri Dalam Negeri telah menetapkan waktu pemungutan suara di pemilihan kepala daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 20 September 2012 sebagai hari libur.
"Ini sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 270 - 642 Tahun 2012 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 sebagai Hari yang diliburkan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, ketetapan tentang hari libur ini harap diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta dan semua pemangku kepentingan di Kalbar..
Ia juga berharap, seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT diharapkan datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada Kamis (20/9).
(T011)