Pontianak (ANTARA Kalbar) - Seluruh kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 telah menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Kalbar, Sofiati di Pontianak, Rabu mengatakan, berdasarkan ketentuan, pelaporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap.
"Pasangan calon harus menyerahkan laporan dana kampanye sebelum kampanye dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir," katanya menjelaskan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU No 18 Tahun 2010.
Ia melanjutkan, sampai Selasa (18/9), KPU telah menerima laporan penerimaan dana kampanye dari keempat pasangan calon.
Rinciannya sebagai berikut. Pasangan nomor urut satu (Cornelis - Christiandy Sanjaya), berdasarkan laporan tanggal 2 September, dana kampanye sebesar Rp9,52 miliar; dan laporan tanggal 17 September, tetap nilainya.
Kemudian, pasangan nomor urut dua (Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid), laporan tanggal 2 September, dana kampanye sebesar Rp2,15 miliar; dan tanggal 17 September Rp2,171 miliar.
Pasangan nomor urut tiga (Morkes Effendi - Burhanuddin A Rasyid), laporan tanggal 2 September sebesar Rp3,5 miliar; laporan tanggal 17 September naik menjadi Rp5,4 miliar.
Sedangkan pasangan nomor urut empat (Abang Tambul Husin - Barnabas Simin), laporan dana kampanye tanggal 2 September sebesar Rp1,801 miliar; tanggal 17 September nilainya juga tetap, Rp1,801 miliar.
Ia juga sekaligus ingin mengklarifikasi informasi yang disampaikan sebelumnya mengenai laporan dana kampanye pasangan nomor urut tiga. "KPU Provinsi Kalbar telah menerima laporan tersebut per 17 September 2012," kata Sofiati.
Laporan dana kampanye itu di antaranya berisi tentang tanggal penerimaan, bukti, nama sumber dana, identitas, akta perusahaan (kalau badan usaha), alamat, NPWP, bentuk sumbangan dan sebagainya.
"Nanti semua harus melaporkan penggunaan dana yang diterima," ujar dia.
Ia mengungkapkan, ada sanksi yang dapat dikenakan kalau melampaui syarat-syarat sumbangan.
"Bisa masuk ranah pidana pemilu, sesuai UU No 32 Tahun 2004," ucapnya, menegaskan.
KPU Provinsi Kalbar tiga hari setelah pemungutan suara akan menyerahkan laporan itu ke Kantor Akuntan Publik untuk diaudit kembali.
T011