Menurut Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kalbar, Ruhermansyah di Pontianak, Senin, tidak semua dugaan tersebut merupakan pelanggaran.
"Tiga kasus pelanggaran sudah diteruskan ke penyidik Polri," kata dia.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran itu di antaranya masalah administratif, keterlibatan pejabat negara dan pemberian barang.
Ada juga dugaan pelanggaran menggunakan hak orang lain untuk mencoblos.
Tiga kasus yang dilimpahkan ke penyidik terjadi di Singkawang, yakni seseorang yang mengakui dirinya orang lain padahal bukan miliknya. Kedua, anak yang belum mempunyai hak pilih tetapi mencoba mewakili orang lain untuk memilih. Ketiga, memilih lebih dari satu kali.
Ia menambahkan, sesuai UU bahwa masyarakat, pemantau pemilu atau tim kampanye yang ingin memberikan laporan kepada Panwaslu paling lambat tujuh hari sejak kejadian.
"Karena lewat dari itu, dianggap kedaluarsa," ujar dia.
Mengenai aduan warga terhadap dugaan pelanggaran di RT 15, Desa Sungai Belida, Kecamatan Sungai Kakap, ia meminta masyarakat untuk sabar dan tenang karena dalam proses.
(T011)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026