Jakarta (ANTARA Kalbar) - Hukum kontroversial yang mengatur tindak kriminal siber di FIlipina menuai banyak protes dari warga.
Hukum
baru yang disebut Undang-Undang Pencegahan Kriminal Siber (Cybercrime
Prevention Act) 2012 itu ditandatangani Presiden Filipina Benigno Aquino
III pada 12 September.
UU tersebut bermaksud untuk mencegah seks
siber, pornografi, pencurian identitas, dan spamming, menurut salah
satu ofisial. Berdasarkan hukum ini pula, pelaku kriminal siber akan
dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut pernyataan
juru bicara kepresidenan Edwin Lacierda pada Rabu, UU ini ditetapkan
oleh kongres yang prihatin atas tindak kriminal dan perilaku kekerasan
yang dilakukan lewat dunia maya.
"Berbagai pertanyaan telah kami
ajukan mengenai konstitusionalitas ketentuan dalam UU ini. Kami sadar
dan menghormati usaha-usaha tersebut, yang bukan hanya agar isu ini
dibahas di pengadilan, tetapi juga untuk mengajukan perubahan hukum
sesuai dengan proses konstitusi," ungkapnya.
Namun, UU tersebut
menuai banyak protes dari masyarakat. Berdasarkan laporan media massa
setempat, paling tidak ada delapan petisi dari berbagai kelompok
masyarakat yang menentang UU tersebut. Mereka juga telah mengajukan
keberatan ke pengadilan tertinggi di Filipina.
Beberapa aktivis
anonim bahkan membajak situs-situs pemerintahan, para jurnalis
mengadakan unjuk rasa, dan banyak pengguna Facebook yang mengganti
gambar diri mereka dengan gambar kosong, menurut salah satu jurnalis BBC
di Manila Kate McGeown.
Para pemrotes mengungkapkan, legislasi
tersebut bisa saja digunakan untuk menahan kritik terhadap pemerintah
dan kebebasan berpendapat. DI bawah UU baru tersebut, seseorang yang
berkomentar di dunia maya, termasuk di Facebook dan Twitter atau blog
bisa didenda, bahkan dipenjara.
Ofisial pemerintah juga akan memiliki kekuatan untuk mencari dan mengambil data dari akun maya masyarakat.
"Hukum
kriminal siber tersebut harus dicabut atau diganti," ungkap Brad Adams,
Direktur Asia sebuah Lembaga Pengawasan Hak Asasi Manusia.
"UU
tersebut mencederai kebebasan berekspresi rakyat FIlipina dan sepenuhnya
tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah Filipina di bawah hukum
internasional," pungkas Brad sebagaimana dikutip AFP.
(Feb)
Hukum Kontroversial Siber Filipina Menuai Protes
Kamis, 4 Oktober 2012 8:26 WIB