Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah setempat, yang dijadwalkan putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis, 18 Oktober.
"Namun, kalau kami melihat selama persidangan, persoalan-persoalan yang dituduhkan seperti pelanggaran secara sistematis, tidak dapat dibuktikan," kata kuasa hukum KPU Provinsi Kalbar, Nazirin di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat membuktikan pengaruh atau tidak ke pilihan pemilih.
Ia mengatakan MK sudah menyidangkan puluhan perkara terkait daftar pemilih tetap yang dimohonkan banyak pihak dalam kasus-kasus lain, namun ditolak karena sifatnya administrasi belaka.
Ia menegaskan KPU selaku penyelenggara sudah melaksanakan tahapan secara baik dan benar serta sesuai aturan.
"Dan dari keseluruhan permasalahan yang disengketakan, pemohon tidak dapat menggambarkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, masif," katanya.
Sedangkan untuk tes kesehatan terhadap calon, ia menjelaskan, KPU telah melibatkan Ikatan Dokter Indonesia.
"Dokter-dokter itu sudah disumpah dan punya kriteria tertentu dalam menentukan seseorang mampu atau tidak. Dan KPU tidak dapat intervensi," kata Nazirin.
Sementara itu, salah seorang pemohon, calon Wakil Gubernur Fathan A Rasyid menegaskan, sejak awal ia yang berpasangan dengan Armyn Ali Anyang siap untuk menang maupun kalah.
"Kami dari Tim Arafah (Armyn - Fathan), sejak awal siap menang siap kalah. Tapi, kami jangan dikalah-kalahkan, untuk itu kami mengajukan permohonan ke MK karena ada kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif," kata dia.
(T011)