Pontianak (ANTARA Kalbar) - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK - BPKP menemukan sejumlah pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Kalimantan Barat yang belum berjalan dengan baik.
"Ini hasil pengamatan tim koordinasi supervisi pencegahan korupsi untuk Kalbar di sejumlah instansi," kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar Panijo pada seminar pencegahan korupsi di Pontianak, Rabu.
Koordinasi supervisi (Korsup) tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam pelayanan publik, pengelolaan APBD dan pengadaan barang jasa yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan, untuk pelayanan publik meliputi RSUD dr Soedarso, Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu Kalbar, sedangkan instansi vertikal kantor BPN Kota Pontianak dan Imigrasi.
Hasilnya, untuk RSUD dr Soedarso, waktu tunggu pasien mulai mendaftar sampai dilayani berkisar antara dua sampai tiga jam. Pasien mendaftar pukul 08.00, rata-rata dilayani dokter spesialis sekitar jam 10.00.
Selain itu, belum tersedia peta atau denah petunjuk ruangan yang informatif untuk pengunjung/pasien yang akan berobat.
"Layanan di Poli Rawat Jalan, belum menggunakan nomor antrean. Teras dan selasar ruang rawat inap berubah fungsi sebagai ruang tidur keluarga pasien," ujar dia.
Tim juga menemukan, saat pasien membayar, bukti pembayaran sebanyak tiga rangkap seluruhnya diserahkan kepada pasien, tanpa pertinggal di kasir.
"Ini dapat memicu manipulasi setoran," katanya. Kemudian, ada oknum calo yang beroperasi yang menawarkan jasa untuk menguruskan kartu Jamkesmas bagi pasien, khususnya yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi.
Di SMS centre Soedarso, keluhan terbanyak yang disampaikan adalah air bersih tidak mengalir di ruang rawat inap dan sanitasi umum.
Di Samsat Kalbar, belum ada petunjuk yang jelas untuk mengurus STNK yang hilang. Begitu juga untuk pengurusan ganti STNK dan pemilik BPKB.
"STNK baru selesai tiga bulan," ujar dia.
Kemudian, layanan pengurusan STNK belum menggunakan nomor antrian; masih ada praktik percaloan; Peraturan Gubernur Pajak Kendaraan Berat dikenakan tiap tahun dan potensinya 10 persen dari kendaraan bermotor biasa. Target yang dibuat Dispenda Kalbar hanya 0,16 persen.
Sementara pelayanan di instansi vertikal, yakni Kantor Imigrasi Pontianak, temuan tim yakni belum adanya penggunaan nomor antrian padahal ada display yang tidak difungsikan.
Layanan SMS sebagai media pengaduan, belum direspon oleh Kantor Imigrasi Kota Pontianak.
"Isi pengaduan dalam SMS tidak direkam dengan baik sehingga tindak lanjutnya sulit dilakukan," ujar dia.
Meski ada pengumuman hindari calo, namun praktik percaloan dalam pengurusan dokumen keimigrasian/paspor masih terjadi.
"Kemudahan diberikan petugas Kantor Imigrasi kepada calo untuk mendahulukan pemohon yang diurusnya," kata Panijo.
Tim Korsup Pencegahan Korupsi juga menemukan banyak keluhan di BPN Kota Pontianak.
Di antaranya, terdapat penerbitan SHM yang tumpang tindih kepemilikannya; batas waktu penyelesaian pelayanan tidak standar; permintaan pelayanan pengukuran tanah tidak segera dipenuhi.
Selain itu, tidak terdapat standar biaya pengukuran tanah sehingga terjadi pemberian uang "terima kasih" kepada petugas.
(T011)
KPK-BPKP Pantau Pelayanan Publik Kalbar
Rabu, 7 November 2012 15:04 WIB