Batam (ANTARA Kalbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pemberlakuan moratorium ekspor ikan napolieon.
"Rencananya begitu (moratorium ekspor), tapi belum," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Jusuf di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum ekspor dihentikan, pemerintah mencari tahu kuota ekspor dan jumlah peredaran ikan itu di Perairan Indonesia.
Menurut dia, ikan napoleon masuk dalam kategori hampir punah dengan appendiks dua.
"Status ikan napoleon dalam perlindungan ketat," kata dia.
Karena statusnya yang hampir punah, kata dia, maka ikan yang dinilai Rp1 juta per ekor itu tidak boleh menjadi komoditas unggulan daerah mana pun.
"Tidak boleh jadi andalan, tidak boleh diproduksi," kata dia.
\Sementara itu, Wakil Bupati Anambas Abdul Haris mengatakan, nelayan Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, mengekspor ikan napoleon hingga 300 ton per bulan bernilai sekitar Rp3 miliar.
Ia mengatakan, ikan napoleon dibudidayakan nelayan setelah sebelumnya ditangkap dari Perairan Anambas hingga Laut China Selatan. Biasanya, ikan itu diekspor ke Hong Kong.
(Y011)
Kementerian KP Tunda Moratorium Ekspor Ikan Napoleon
Rabu, 14 November 2012 15:02 WIB