Jakarta (ANTARA Kalbar) - DPR RI akan memprioritaskan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dari sebanyak 70 RUU yang ditetapkan sebagai RUU prioritas pada program legislasi nasional.
"RUU yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan masyarakat antara lain, RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan dan RUU tentang Mahkamah Agung," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie ketika memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Marzuki Alie, RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini pada tahap pembicaraan tingkat pertama di panitia khusus (Pansus) DPR RI.
Pada RUU Ormas, menurut Marzuki, masih menyisakan beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat, di antaranya, mengenai defisnisi, asas, klasifikasi Ormas asing, larangan dan sanksi administratif.
"RUU Ormas sangat penting demi perlindungan terhadap hak berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan hukum negara serta untuk melindungi negara dari berbagai pengaruh asing," katanya.
Menurut dia, Ormas pada masa depan diharapkan berbadan hukum, memiliki kegiatan yang jelas, sesuai dengan konstitusi, Pancasila, serta semangat negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Marzuki menambahkan, selain RUU Ormas, RUU lainnya yang memiliki urgensi untuk segera diselesaikan yakni RUU tentang Mahkamah Agung, yakni terkait persoalan menumpuknya di Mahkamah Agung.
"RUU Mahkamah Agung saat ini sudah memasuki pembicraaan tingkat pertama di Komisi III," katanya.
Marzuki menjelaskan, berdasarkan laporan dari Mahkamah Agung pada 2011 terdapat sebanyak 12.990 sisa perkara dari tahun sebelumnya, sedangkan perkara yang diselesaikan pada 2011 ada sebanyak 13.719 perkara.
Beban kerja ini, menurut dia, membuat kinerja Mahkamah Agung tidak bisa menuntaskan perkaranya, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
"Mekanisme pembatasan perkara dalam RUU ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja Mahkamah Agung ke depan," katanya.
(R024)