Semarang (ANTARA Kalbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Mahkamah Konstitusi membuat pernyataan bersama soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang isinya antara lain menyebutkan bahwa sekolah tersebut masih bisa dilanjutkan sampai dengan tahun ajaran 2012 berakhir sehingga memberikan kepastian hukum bagi siswa.
"Tadi saya sudah bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Pak Mahfud dan sepakat untuk membuat pernyataan bersama untuk meredam isu yang berkembang," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh kepada pers di Semarang, Minggu.
Menteri Nuh berada di Semarang dalam rangka sosialisasi Kurikulum 2013 di depan rektor, kepala sekolah, guru dan insan pendidikan se-Jawa Tengah.
Dikatakan, isu yang berkembang di luar macam-macam soal keberadaan RSBI pasca adanya putusan MK soal pembubaran sekolah itu. Untuk itu perlu dibuat pernyataan bersama antara kemdibud dan MK.
Dikatakan Nuh, sekalipun pernyataan bersama tersebut masih dalam wacana lisan namun MK sudah menyetujui bahwa proses belajar-mengajar RSBI masih bisa dilanjutkan sampai dengan dimulainya tahun ajaran baru, yaitu 2013.
Sampai dengan tahun ajaran 2013 dimulai, kata Nuh, seluruh kegiatan RSBI seperti dengan program kerjasama internasional dengan sekolah lain, program pelatihan guru masih bisa dilanjutkan seperti rencana semula.
Dikatakan Nuh pula, sekalipun RSBI dibubarkan oleh putusan MK nantinya lulusan SMP dan SMA RSBI masih tetap berhak untuk melanjutkan studinya ke jenjang lebih tinggi.
"Kalau lulusan SMP RSBI maka siswa tetap bisa melanjutkan ke SMA, demikian pula lulusan SMA RSBI tetap bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Jadi tidak masalah dengan kelulusannya," kata Nuh.
Nuh mengatakan siswa lulusan RSBI tidak perlu minder dengan dibubarkannya sekolah tersebut karena pembentukan RSBI bukanlah tindakan ilegal sekalipun dalam perjalanannya dibubarkan MK.
"Kita menghormati putusan MK dan mematuhinya," kata Nuh.
Dikatakan Mendikbud pula, RSBI juga sudah dilarang menerima siswa baru untuk tahun ajaran baru 2013 karena memang secara resmi sudah dibubarkan.
Adalah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur program penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Ketua MA Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".
Dalam pertimbangannya, Mahkamah memahami konsepsi SBI sebagaimana dimaksudkan dalam UU Sisdiknas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia agar peserta didik memiliki daya saing tinggi dan kemampuan global, karena Indonesia sebagai negara besar mau tidak mau harus mampu berperan aktif dalam percaturan global.
(A025)
Kemdikbud-MK Buat Pernyataan Bersama Soal RSBI
Minggu, 13 Januari 2013 20:55 WIB