Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dinas Sosial Kalimantan Barat menyatakan pihaknya baru akan memulangkan sekitar 29 tenaga kerja Indonesia ilegal asal Indramayu, Jawa Barat, setelah proses administrasi di Kepolisian Daerah Kalbar selesai.
"Mereka akan kami pulangkan ke tempat asal, setelah semua proses administrasi di Polda Kalbar selesai, untuk sementara mereka masih di tampung di Dinsos Kalbar," kata Kepala Bidang Dinsos Kalbar Suharto di Pontianak, Senin.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan 29 orang TKI asal Jabar melalui angkutan bus dari Pontianak tujuan Sarawak (Malaysia).
Kabid Dinsos Kalbar hingga saat ini, belum bisa memastikan, kapan para TKI tersebut bisa di pulangkan ke kampung halamannya.
"Rata-rata calon TKI tersebut mempunyai paspor, tetapi mereka tidak punya visa," ujarnya.
Para calon TKI tersebut rata-rata berusia 24 hingga 40 tahun. "Secepatnya, para calon TKI tersebut akan pulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan menggunakan transportasi laut," katanya.
(U.A057)
Pemulangan 29 TKI Ilegal Tunggu Proses Administrasi
Senin, 21 Januari 2013 16:31 WIB