Yerusalem (Antara Kalbar/Reuters) - Anak-anak Palestina, yang ditahan tentara Israel, menjadi sasaran penganiayaan tertata dan meluas, yang melanggar hukum antarbangsa, kata laporan UNICEF pada Rabu.
Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) memperkirakan 700 anak-anak Palestina berusia 12-17, sebagian besar laki-laki, ditangkap, diperiksa dan ditahan tentara, polisi dan badan keamanan Israel setiap tahun di wilayah dudukan Tepi Barat.
UNICEF menyatakan mengetahui beberapa contoh perlakuan kejam, tak manusiawi atau merendahkan atau hukuman sesuai dengan Konvensi Hak Anak-anak dan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Kementerian luar negeri dan tentara Israel menolak langsung menanggapi temuan tersebut.
Menurut laporan itu, perlakuan buruk terhadap anak di bawah umur Palestina biasa dimulai dengan penangkapan, sering dilakukan pada tengah malam oleh tentara bersenjata berat, dan berlanjut ke penuntutan dan hukuman.
"Pola perlakuan buruk itu termasuk menutup mata anak-anak dan mengikat tangan mereka dengan plastik, pukulan dan hardikan selama perjalanan ke tempat pemeriksaan, termasuk penggunaan pengekangan menyakitkan," kata laporan itu.
Dikatakannya, anak-anak, sebagian besar ditangkap karena melemparkan batu, mengalami kekerasan dan ancaman selama diperiksa, dipaksa mengaku dan tidak memiliki jalan langsung ke pengacara atau keluarga selama pemeriksaan.
"Perlakuan tidak sesuai dengan hak anak-anak berlanjut selama pengadilan, termasuk membelenggu anak-anak, menolak jaminan dan mengenakan hukuman penjara dan mengirim anak-anak ke luar wilayah dudukan Palestina untuk menjalani hukuman di wilayah Israel," kata laporan itu.
Ulah tersebut tampak meluas, tertata dan terlembaga, tambahnya.
UNICEF mendasarkan temuan itu pada lebih dari 400 perkara terekam sejak 2009 serta naskah hukum, laporan kelompok pemerintah dan swadaya masyarakat dan wawancara dengan anak-anak Palestina serta pejabat Israel dan Palestina serta pengacara.
Laporan itu menyatakan Israel membuat beberapa "perubahan baik" dalam beberapa tahun belakangan dalam memperlakukan anak-anak Palestina, termasuk aturan baru mengikat tangan untuk mencegah rasa sakit dan cedera.
Ia juga mencatat perbaikan tatanan tentara dalam 2010, yang mewajibkan polisi Israel memberitahu orangtua tentang penangkapan anak-anak mereka dan memberitahu anak-anak bahwa mereka memiliki hak berembuk dengan pengacara.
(B. Soekapdjo)