Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umuum Kabupaten Ketapang akan menyosialisasikan syarat dan tahapan pencalonan menjadi anggota legislatif setempat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2014.
Menurut anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Hukum dan Pengawasan Leonardus Rantan saat dihubungi di Ketapang, Selasa, pencalonan akan dimulai pada 9-22 April 2013.
Ia mengatakan, KPU mempunyai kewajiban sebelum tahapan tersebut berlangsung, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi tersebut untuk menyampaikan ke pengurus partai politik mengenai tata cara pencalonan. "Rencananya, kegiatan akan berlangsung di Hotel Patra Ista, Ketapang, Rabu besok," ujar dia.
Ia menambahkan, Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil dan sejumlah instansi terkait di jajaran pemerintah daerah dijadwalkan hadir dalam sosialisasi tersebut.
Leonardus yang juga Ketua Pokja Pencalonan mengatakan, tata cara pencalonan menjadi materi pokok dalam sosialisasi tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
Ia mengakui ada sejumlah isu penting yang masih diperdebatkan seperti keterwakilan perempuan dan susunan calon perempuan maupun kepala desa yang ikut menjadi calon.
Menurut dia, hal itu akan menjadi salah satu materi pokok sosialisasi agar menjadi jelas dan terang.
Ia berharap, akan menghasilkan kesamaan persepsi mengenai pencalonan dan partai politik mesti mematuhi aturan yang berlaku.
"Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung kepada narasumber," kata Leonardus.
Ia melanjutkan, dalam proses pencalonan KPU Kabupaten Ketapang akan bekerja sama dengan instansi lain terkait berbagai surat keterangan yang harus dimiliki calon.
Leonardus menegaskan, dalam proses pencalonan, KPU Kabupaten Ketapang tidak berhubungan dengan para calon. "Tetapi ada dua orang pengurus partai yang diberi mandat oleh parpol sebagai penghubung dengan KPU kabupaten," katanya.
Materi lain yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut mengenai Keputusan KPU Pusat Nomor 112/Kpts/KPU/2013, tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014.
Berdasarkan keputusan KPU tersebut Kabupaten Ketapang pada Pemilu 2014 terdapat 6 dapil.