Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Barat mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 untuk memenuhi
persyaratan pencalegan, terutama kewajiban 30 persen kuota perempuan.
"Kalau tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka partai politik
tidak bisa mengikuti pemilu di daerah pemilihan itu," kata Ketua KPU
Provinsi Kalbar A.R. Muzammil saat Bimtek Pencalegan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Pontianak, Sabtu.
Ia mencontohkan di suatu daerah pemilihan kursi legislatif yang
diperebutkan sebanyak delapan buah. Maka, kalau parpol mengajukan caleg
sebanyak 100 persen dari kursi legislatif, tiga persen di antaranya
harus perempuan.
Selain itu, lanjut dia, nomor urut perempuan tidak ditumpuk di
posisi bawah, tetapi dari tiga nomor urut teratas, harus ada perempuan.
Begitu pula, kalau parpol hanya mampu mengajukan tiga caleg di dapil itu, maka satu di antaranya harus perempuan.
Ia juga mengingatkan, kalau terjadi pengunduran diri yang
mengakibatkan 30 persen dari kuota tersebut tidak terpenuhi, maka tetap
dianggap tidak memenuhi syarat.
"Namun, pengunduran diri harus oleh partai politik, bukan orang per orang," kata A.R. Muzammil.
Secara umum, persyaratan sebagai anggota legislatif minimal berusia
21 tahun, tidak rangkap jabatan, mundur dari jabatan yang dibiayai
keuangan negara, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, satu
daerah pemilihan, serta menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Adapun pendaftaran untuk anggota DPD mulai 9 - 22 April 2013.
KPU Kalbar Ingatkan Parpol Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Sabtu, 6 April 2013 15:20 WIB