Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 untuk memenuhi persyaratan pencalegan, terutama kewajiban 30 persen kuota perempuan.
"Kalau tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka partai politik tidak bisa mengikuti pemilu di daerah pemilihan itu," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar A.R. Muzammil saat Bimtek Pencalegan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Pontianak, Sabtu.
Ia mencontohkan di suatu daerah pemilihan kursi legislatif yang diperebutkan sebanyak delapan buah. Maka, kalau parpol mengajukan caleg sebanyak 100 persen dari kursi legislatif, tiga persen di antaranya harus perempuan.
Selain itu, lanjut dia, nomor urut perempuan tidak ditumpuk di posisi bawah, tetapi dari tiga nomor urut teratas, harus ada perempuan.
Begitu pula, kalau parpol hanya mampu mengajukan tiga caleg di dapil itu, maka satu di antaranya harus perempuan.
Ia juga mengingatkan, kalau terjadi pengunduran diri yang mengakibatkan 30 persen dari kuota tersebut tidak terpenuhi, maka tetap dianggap tidak memenuhi syarat.
"Namun, pengunduran diri harus oleh partai politik, bukan orang per orang," kata A.R. Muzammil.
Secara umum, persyaratan sebagai anggota legislatif minimal berusia 21 tahun, tidak rangkap jabatan, mundur dari jabatan yang dibiayai keuangan negara, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, satu daerah pemilihan, serta menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Adapun pendaftaran untuk anggota DPD mulai 9 - 22 April 2013.